Batulicin – Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan layanan administrasi yang optimal bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Inovasi “Pelangsir Berwarna” yang diluncurkan Dinas Dukcapil ini langsung di implementasikan di lapangan. Salah satunya di perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM) di Kecamatan Mentewe, pada Selasa (24/09/2024).
Gento Haryadi, Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan melaporkan karyawan WNA mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PT. Transcoal Minergy telah menjadi contoh yang baik dalam hal ini. Kami berharap perusahaan lain di Tanah Bumbu dapat mengikuti jejak mereka,” ungkap Gento.
Gento juga menambahkan bahwa program “Pelangsir Berwarna” dapat dijadikan sebagai model bagi perusahaan lain dalam melaporkan keberadaan WNA.
“Melalui program ini, kami harap semua perusahaan tertib dalam melaporkan keberadaan WNA. Sehingga penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tahapan dalam proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen imigrasi hingga pengisian formulir administrasi.
“Ini merupakan bagian dari visi Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, dalam menertibkan data penduduk. Baik WNI maupun WNA, untuk kepentingan bersama,” jelas Gento lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT. Transcoal Minergy, Ir. Kahananto, yang didampingi oleh Santo Johanes Parsaoran Siregar sebagai penerjemah, menyampaikan apresiasinya.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan langsung dari Disdukcapil ini. Ini mempermudah proses administrasi bagi karyawan kami yang berstatus WNA,” ucap Kahananto.
Dengan inovasi ini, diharapkan proses pendataan dan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu semakin efisien dan terintegrasi, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.