Batulicin – Kegiatan tera ulang dilakukan dalam rangka penambahan ruang lingkup unit mitrologi legal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai dasar kegiatan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Kepala Dkumdagri Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir, mengatakan, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki potensi lebih 200 unit Mobil Tangki.
Namun, dari 13 perusahaan yang terdata di Unit Metrologi Legal secara lengkap memiliki 100 buah.
“Tera Tangki Mobil sangat penting untuk memastikan kepastian ukuran sesuai dengan aturan kemetrologian. Agar perlindungan konsumen terjamin,” kata Hamaluddin.
Hamaluddin menambahkan, dengan adanya instalasi penera TUM, maka pemilik tangki mobil BBM tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk melaksanakan tera. Karena sebelumnya harus ke Kabupaten Kotabaru atau ke Kota Banjarbaru.
Keberadaan instalasi penera TUM ini diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi daerah tertib ukur.
“Unit Metrologi Legal mempunyai target yaitu menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah tertib ukur tahun 2026,” pungkasnya.
Launching perdana turut dihadiri Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, Petugas Berhak Metrologi UML dari Ditjen Metrologi Bandung yaitu Penera Ahli Madya, dan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya.