BATULICIN, DINAMIKABERITA.COM – Penangkapan TY (28) di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, pada Rabu, 2 Juli 2025, bukan sekadar mengamankan tujuh paket sabu, melainkan juga mengungkap detail modus operandinya yang terorganisir. Polisi menemukan “peralatan perang” lengkap yang menjadi bukti kuat aktivitas transaksi narkobanya, dari plastik klip khusus hingga uang tunai hasil penjualan.
Seperti diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Suprio Sanyoto, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Rabu pagi itu, sekitar pukul 08.00 Wita, anggota Polsek Sungai Loban mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Sari Mulya RT 7 RW 2, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Loban segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju rumah tersebut dan mengamankan TY.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu buah tas selempang warna hitam yang berada di samping TY saat ia sedang tidur.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang menguatkan peran TY sebagai pengedar, seorang warga Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban. Ditemukan dua buah plastik klip besar, satu berukuran “250” dan yang lainnya “500”, yang diduga kuat sebagai wadah bagi TY untuk mengedarkan sabu-sabunya.
Tak hanya itu, satu unit handphone juga turut diamankan. Ponsel ini diduga sebagai alat komunikasi utama TY dengan para pembelinya. Bukti lain yang tak kalah penting adalah uang tunai sebesar Rp350.000, yang diyakini sebagai uang hasil penjualan sabunya.
“Atas adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Loban guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprio Sanyoto.
TY kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jeratan pasal berlapis ini menanti TY, mengindikasikan seriusnya tindak pidana yang ia lakukan dalam peredaran narkotika. Penemuan jejak transaksi yang begitu lengkap ini menjadi bukti tak terbantahkan atas kejahatan yang dilakukan TY.






